Menjembatani kesenjangan dalam pelaksanaan rencana aksi (renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi setelah terjadinya bencana erupsi gunung merapi pada tahun 2011-2013. Dengan kebutuhan yang sangat mendesak para penyintas merupakan itikad utama dari DR4-MRR.
Koordinator tim DR4-MRR mengatakan bahwa terdapat 4 kesenjangan diantaranya: kesenjangan waktu, kesenjangan koordinasi, kesenjangan kebijakan dan kesenjangan kapasitas.
Pertama yaitu kesenjangan waktu. Setelah letusan gunung berapi pada tahun 2010 berlalu, pada masa pemulihan direncanakan pada awal Januari 2011. Akan tetapi dokumen renaksi dirumuskan pada Juli 2011. Dana untuk implementasi renaksi baru dapat digunakan pada September 2012. Dengan jeda waktu lebih dari satu tahun, akibatnya, kegiatan renaksi untuk sektor penghidupan mulai dilaksanakan September 2012, sementara dana program yang sama baru turun pada 2013.
Kesenjangan Kebijakan
Kedua, kesenjangan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan renaksi yang dibuat untuk merespon dampak kejadian letusan. Padahal, hujan lahar yang terjadi juga mengancam kehidupan warga. DR4-MRR sebetulnya telah melakukan pengkajian berbagai kebutuhan pascabencana terhadap datangnya bencana hujan lahar. Walaupun pada akhirnya tidak ada dokumen yang diterbitkan rencana aksi untuk mengatasi hujan lahar.
Baca Juga : Gejolak Letusan Dini Hari Sang Merapi
Beberapa hal dalam penyusunan renaksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana erupsi gunung merapi 2011-2013 dapat menjadi sebuah pembelajaran atas penyusunan rencana aksi penanggulangan di masa yang akan datang. Misalnya, pada perencanan aksi penanggulangan harus merujuk pada peraturan tentang pembagian urusan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi, sebagaimana yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Ketika tidak menghiraukan aturan tersebut berakibat pada terjadi kendala-kendala dalam implementasi program pemulihan.
Ketiga yaitu kesenjangan koordinasi. Seyogyanya pemerintah dapat dikatakan sebagai penanggung jawab utama dari seluruh upaya pengurangan resiko bencana, baik upaya yang dilaksanakan organisasi non pemerintah, swasta, maupun warga. Namun berbalik keadaan, peran ini belum diemban baik oleh pemerintah.
Keempat yaitu kesenjangan kapasitas. Dalam hal ini kapasitas pemerintah dalam menyelenggarakan berbagai upaya pengurangan resiko bencana. Padahal undang undang dalam penanggulangan bencana sudah ada sejak tahun 2007 hingga terjadi erupsi pada tahun 2010. Adanya rencana pembentukan BPBD merupakan amanat undang-undang tersebut yang belum juga terealisasikan. Dalam hal ini pemerintah sudah mengetahui bahwa letusan gunung merapi pasti akan berulang.